Hari Anak Yatim sebagai Social Security
Hari Anak Yatim sebagai Social Security
Pada halaman muka Kompas edisi Rabu tanggal 15 Februari 2005 terpampang foto anak-anak kecil berjilbab disertai dengan keterangan “anak-anak yatim piatu dari berbagai panti asuhan se-Jabotabek duduk di lantai Istana Negara sambil menikmati makanan. Mereka berkumpul dalam acara silaturrahmi bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ny Ani Yudhoyono berkaitan dengan hari anak yatim, 10 Muharram 1427 Hijriah”.
Awalnya saya mengira ini sekedar berita “president in action” yang hanya layak ditampilkan di www.presiden.go.id, semacam “talk in news”, displaying quotation ucapan-ucapan pejabat pemerintah yang ditulis oleh wartawan-wartawan pemalas, tanpa kedalaman analisa atau kritik. Namun ini ditulis oleh Kompas, salah satu media cetak yang cukup berwibawa. Dengan sedikit menerka, didasarkan pada politik lay out-ing jurnalistiknya, saya melihat penempatan foto di halaman muka itu tentu mempunyai urgensi. Saya semakin penasaran dengan penyebutan hari anak yatim, yang disandingkan dengan nama bulan dalam Islam. Adakah hari anak yatim dikenal dalam tradisi Islam?
Tanggal 10 Muharram setahu saya identik dengan peringatan kematian cucu Nabi SAW, Hasan-Husain di
Kapan anak yatim menjadi semacam “kelas sosial” tersendiri di dalam masyarakat, yang layak disikapi baik secara relasional bermasyarakat maupun secara vertikal oleh pemerintah? Berbeda dengan anak jalanan, kaum miskin
Di lain pihak masyarakat lokal mempunyai mekanisme dalam menerjemahkan nilai-nilai keberpihakan. Adanya peringatan hari anak yatim di
Peringatan di Bogor itu diadakan di seputar tanggal 10 Muharram. Melalui koordinasi lembaga masyarakat setingkat RT, RW, kelompok pengajian, blok perumahan ataupun asosiasi lainnya. Masyarakat memberikan santunan kepada anak yatim dari yang berusia balita hingga belasan tahun. Dibentuk suatu kepanitiaan yang diawaki oleh ibu-ibu, sedangkan bapak-bapak bertugas menjaga anak-anaknya sewaktu hari pelaksanaan.
Saya tidak tahu, apakah peringatan semacam itu semakin meneguhkan posisi masing-masing, semakin “meyatimkan” anak yatim, dan sebaliknya bagi para donatur. Saya membayangkan bila peringatan itu lebih menjadi milik mereka, supaya bisa berucap “it’s our day”, dengan melibatkan secara penuh mereka sebagai pelaku. Ya, penderita AIDS (OHIDA), pecandu narkoba, kaum diffable, lesbian, gay, dan sebagainya yang “dikriminalisasi” saja mempunyai hari khusus untuk merayakan keberadaanya (atas nama HAM, misalnya), berbangga dengan dirinya. Alangkah baiknya bila anak yatim juga bisa mendapati hari baiknya, bukan saja dengan menerima santunan (grant) itu, namun yang lebih penting adalah menempatkan mereka dalam kedudukannya yang wajar. (Eh, tapi apa hubungannya anak yatim dengan HAM, kenapa saya mengasumsikan telah terjadi “pendiskriminasian” terhadap mereka, niat baik semacam itu kok dicurigai! Bersikap kritis kadangkala tidak relevan! Kritisisme harus berpihak dong! Ya sudah, anggap saja paragraf ini tidak ada)
Di tengah penggalakan program-program sosial, jaminan sosial oleh berbagai perusahaan swasta di berbagai bidang, maupun oleh pihak pemerintah dengan berbagai bentuk (dan penyelewengannya), jaminan sosial yang dijalankan / tersedia di tengah masyarakat layak dicermati. Ia mempunyai beberapa nilai strategis dan potensial. Pertama, ia bergerak dari bawah atas dasar kesadaran masyarakat dan tanpa iming-iming yang sifatnya kesementaraan. Pentradisian oleh masyarakat biasanya lebih langgeng. Kedua, ia tidak boleh dikeluarkan dari wilayah “sakralnya” untuk diambil alih oleh kekuatan yang lebih besar, sponsor atau pemerintah misalnya. Bisa saja ia disinergikan dengan program-program pemerintah yang sifatnya periodik, namun dengan dijadikannya masif dan terorganisir secara “birokratis” ia rentan dijadikan bahan permainan (KKN). Saya justru ragu dengan upaya semacam itu. Sekaligus ini akan merusak potensi yang ketiga, bahwa perayaan semacam itu pada hakekatnya adalah mendefinisikan peran masing-masing kelompok masyarakat, dan mereorientasikannya secara lebih adil. Tangan-tangan sponsor hanya akan menjadikan anak yatim sebagai “potensi pasar” yang mengabsorbsi kembali apa yang telah diberikan.
Walhasil, perayaaan itu sejatinya bermakna sebagai aksi solidaritatif, satu pihak mengerem untuk tidak mendominasi dengan memberi kesempatan pada yang lainnya. Bukan saja sebagai ajang karitatif atau berderma, yang cenderung memanjakan mereka dan senantiasa menjadikannya sebagai “korban”. Pertanyaanya kini, bagaimana merumuskan aksi yang berdimensi solidaritas itu?
A. N. Luthfi,
[1] Bulan Muharram dalam sejarah Islam dikenal dengan bulan yang penuh mukjizat. Mulai dari “pemanusiaan” Adam dengan keluar dari rahim “keilahian” di surga yang melenakan, sembuhnya Nabi Ya’kub dari kebutaan, selamatnya Nabi Yunus yang ditelan ikan paus, Musa dan Daud yang menerima Taurat dan Zabur, selamatnya Yusuf dari goda birahi Zulaikha, hijrahnya Nabi Muhammad ke Yatsrib (tentu saja karena ini menandai dimulainya bulan Islam Hijriah), kesemuanya terjadi pada bulan ini. Ia menjadi “bulan penuh berkah” karena peristiwa-peristiwa itu, ataukah sebaliknya peristiwa itu didesain secara bersamaan pada bulan yang dinilai penuh berkah? Lagian, dari mana kita tahu Adam menikmati buah khuldi pada bulan Muharram, bukankah bulan ini baru dikenal dengan hijrahnya Nabi SAW, sedangkan masyarakat Arab telah fasih menyebut bulan-bulannya dengan nama lain. Ah, otak-atik-matuk macam mana ini, kayak orang Jawa aja! J
[2] Kalau di Jawa pada bulan Suro semacam ini mereka melakukan laku mesu budi, berpuasa, berpantang, mengkeramatkannya dengan tidak menyelenggarakan hajatan besar dan sebagainya, di Bogor (Sunda ?) justru terjadi sebaliknya. Banyak saya jumpai perhelatan besar diadakan, pernikahan dengan menanggap dangdut atau jaipongan, mengkhitankan anak, akikahan, pemilihan kepala desa, ketua RW dan semacamnya.

0 Comments:
Post a Comment
<< Home